Metroterkini.com - Badan Anggaran DPRD Bengkalis yang membahas Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan pertanggaungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 memberikan 10 catatan.
Hasil pembahasan Banggar atas Ranperda LPJ pelaksanaan APBD 2017 itu disampaikan jurubicara Banggar, Indrawan Sukmana dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (27/8/18) malam.
Setelah mendengar hasil pembahasan Banggar tersebut, anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna setuju mengesahkan Ranperda LPJ pelaksanaan APBD 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Laporan pertanggaungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 oleh Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah H. Bustami HY disampaikan ke DPRD, Senin (6/8/18) lalu dalam Rapat Paripurna.
Rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Bupati Bengkalis itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Abdul Kadir didampingi Wakil Ketua Indra Gunawan Eet, PhD serta dihadiri puluhan anggota DPRD.
Kendeti diterima dan disahkan menjadi Perda, Badan Anggaran DPRD memberikan 10 catatan yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.
Ke-10 catatan itu adalah:
1. Meminta pemerintah daerah sesegera mungkin menindaklanjuti temuan yang sudah disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI.
2. Dalam hal penetapan angka belanja di APBD di tahun berikutnya diminta kepada pemerintah daerah menggunakan asumsi pendapatan 70 persen dari alokasi pendapatan yang sudah ditetapkan, sehingga dapat mengantisipasi beban belanja diluar kemampuan keuangan daerah ditahun berjalan.
3. Dalam hal program dan kegiatan ditahun belanja mengalami pergeseran anggaran ataupun rasionalisasi, maka program dan kegiatan dimaksud tetap secara otomatis masuk kedalam RKPD tahun berikut, sehingga target dan sasaran pada program dan kegiatan tersebut dapat tercapai ditahun berikutnya.
4. Dalam hal alokasi dana desa sesuai dengan konsultasi ke BPK RI perwakilan Pekanbaru, bahwa realisasi alokasi dana desa ditahun tersebut sesuai dengan amanah undang-undang minima 10 persen, berdasarkan realisasi penerimaan dana pusat pada tahun anggaran berjalan.
5. Dalam hal pencairan dana kegiatan multi years harus berdasarkan persyaratan teknis pencairan dana diantaranya tetap mempertimbangkan besaran deviasi antara realisasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan dengan anggaran yang ditetapkan sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Komisi II DPRD pada tahun 2017.
6. Diminta secara tegas kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk lebih berkoordinasi dalam menetapkan kebijakan dana desa baik itu alokasi dana desa (ADD) maupun dan desa (DD).
7. Selanjutnya untuk mengantisipasi kesalahan dalam pengelolaan ADD ataupun DD oleh pemerintah desa, diminta kepada DPMD agar memberikan sosialisasi atau worshop kepada aparatur pemerintah desa terkait pengelolaan dana tersebut. Selanjutnya diminta kepada Dinas PMD menugaskan kepada tenaga pendamping desa untuk menyampaikan kepada desa terhadap sesuatu hal yang bersifat kebijakan yang dikeluarkan dan akuntabel.
8. Selanjutnya dalam hal pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan daerah terkait keuangan daerah seperti Perbub, surat edaran dan lain-lain, agar dipelajari secara teliti, seksama dan akuntabel.
9. Terkait dengan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1125/Pid.sus/2014 tanggal 17 September 2017 junto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Riau Nomor 05TIPIKOR/2014/PTR tangga 6 Mei 2014 junto putusan Pengadilan Tipiklor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 42/Pid.sus/tipikor/2013/PN.PBR tanggal 4 Februari 2014 bahwa atas aset-aset pada PMKS Tengganau Mandiri segera dimasukan kedalam pencatatan aset sebagai aset pemerintah Kabupaten Bengkalis.
10. Segera membentuk peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada PT. Bank RiauiKepri atas putusan rapat RUPS tahun 2017 terkait penambahan penyertaan modal sebesar Rp5.248.746.825,- pada tahun 2017 yang lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Laporan pertanggaungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 oleh Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah H. Bustami HY disampaikan ke DPRD diuraikan, dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 101 Peraturan. Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Bupati Bengkalis menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD. Berupa laporan keuangan yang telah direview Inspektorat Kabupaten Bengkalis, serta di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau.
Berkenangan dengan itu, gambaran umum laporan keuangan Kabupaten Bengkalis setelah di audit BPK RI terhadap realisasi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan pun dijabarkan.
Pertama, pendapatan daerah: Sebagaimana diamanatkan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah.
Pendapatan daerah tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp3.962.155.103.250.34,- atau Rp3,9 triliun lebih. Terdiri dari PAD sebesar Rp373.540.392.000,00,- atau Rp373,5 miliar lebih. Realisasi PAD Rp271.865.595.908,08,- atau 72,78 persen.
Pendapatan transfer Rp3. 536 triliun lebih, terealisasi Rp2,909 triliun atau 82,27 persen. Pendapatan lain-lain pendapatan yang sah Rp52,315 miliar lebih, realisasinya Rp49,426 miliar.
Kedua, belanja daerah: Sesuai perundangan-undangan pengelolaan keuangan daerah, maka belanja daerah yang merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan daerah dan setiap penggunaanya harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Pada tahun anggaran 2017, belanja daerah telah dianggarkan Rp3,972 triliun lebih yang terdiri dari, belanja operasional Rp2,541 triliun lebih atau 63,97 persen dan belanja modal Rp1,417 triliun lebih atau 35,68 persen. Sedangkan belanja tak terduga Rp4,418 miliar lebih atau 0,11 persen dari total belanja serta transfer Rp9,209 miliar lebih atau 0,23 persen.
Sampai berakhirnya tahun anggaran 2017, realisasi belanja operasional Rp2,234 triliun atau 87,94 persen, belanja modal 982,284 miliar lebih atau 69,30 persen dari belanja modal yang disediakan.
Sedangkan belanja tidak terduga realisasinya Rp4 juta lebih atau 0,09 persen. Adapun transfer realisasinya Rp7,069 miliar lebih atau 76,76 persen.
Ketiga pembiayaan: Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (30) Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembiayaan daerah adalahjh semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali. Baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Pada tahun anggaran 2017 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bahwa penerimaan dari sisa lebih perhitungan (Silpa) daerah tahun sebelumnya Rp9 miliar lebih. Sehinggan dari seluruh kompopnen penerimaan dikurangi pengeluaran, maka Silpa tahun 2017 Rp16,762 miliar.
Untuk laporan keuangan 2017 Kabupaten Bengkalis meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI.
Pencapaian ini, hasil kerja keras semua pihak untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. [rudi]